Sampai saat ini, hasil dari Tim Pencari Fakta sudah final. Bahkan sudah dibawa ke Dewan Kehormatan UGM. Untuk itu, ia masih menunggu dan mendorong agar Rektor UGM segera memutuskan plagiat atau tidaknya disertasi Rektor Unnes Fathur Rakhman.
"Jadi Tim Pencari Fakta sudah final, bahkan sudah dibawa ke Dewan Kehormatan UGM. Untuk itu tinggal keputusan rektor saja," paparnya.
Hal berbeda disampaikan Kuasa Hukum Rektor Unnes Fathur Rakhman. Menurutnya, apa yang telah dituduhkan Yunantyo sengaja mencari-cari kesalahan Fathur. Disertasi yang dibuat kliennya sudah dibuat sejak 17 tahun yang lalu saat menempuh mendidikan S3 di UGM.
"Disertasi 17 tahun yang lalu kok diungkit-ungkit. Sekarang dicari-cari kesalahan kliennya dengan dalih menjernihkan persoalan. Apa tidak ada pekerjaan lain?" katanya.
Baca Juga:Grudug Kantor ORI, BEM Unnes Minta Kejelasan Kasus Palgiarisme Rektornya
Dalam kasus plagiasi tersebut, Senat Akademik Unnes juga telah membentuk tim untuk melakukan investigasi yang berkesimpulan bahwa dugaan plagiat tidak terbukti. Bahkan, pembimbing kliennya saat menempuh S3 di UGM sepakat bahwa tidak ada plagiasi.
"Ini sangat jelas bahwa pelapor dugaan plagisasi bertujuan untuk menghina, memfitnah, mencemarkan nama baik dan merusak kehirmatan orang," katanya.
Seperti diketahui, Yunantyo Adi Setyawan dilaporkan oleh Rektor Unnes Fathur Rakhman ke Polda Jateng karena dianggap mencemarkan nama baik pada 9 Januari 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jateng memanggil Yunantyo pada tanggal 19 Febuari 2020 untuk menjalani pemeriksaan. Karena berhalangan hadir, akhirnya Yunantyo baru bisa menghadiri panggilan Polda Jateng pada 26 Febuari 2020.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Tempat Debat Rektor Unnes Vs Sucipto Dibatalkan Secara Sepihak Oleh Kampus