"Ini sangat jelas bahwa pelapor dugaan plagisasi bertujuan untuk menghina, memfitnah, mencemarkan nama baik dan merusak kehirmatan orang," katanya.
Seperti diketahui, Yunantyo Adi Setyawan dilaporkan oleh Rektor Unnes Fathur Rakhman ke Polda Jateng karena dianggap mencemarkan nama baik pada 9 Januari 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jateng memanggil Yunantyo pada tanggal 19 Febuari 2020 untuk menjalani pemeriksaan. Karena berhalangan hadir, akhirnya Yunantyo baru bisa menghadiri panggilan Polda Jateng pada 26 Febuari 2020.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Grudug Kantor ORI, BEM Unnes Minta Kejelasan Kasus Palgiarisme Rektornya