Bupati Boyolali Lawan Ganjar, Sekolah Tak Libur saat Wabah Corona

Ganjar Pranowo sudah meminta kepada kepala daerah di Jateng agar meliburkan sekolah demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Maret 2020 | 14:20 WIB
Bupati Boyolali Lawan Ganjar, Sekolah Tak Libur saat Wabah Corona
Bupati Kabupaten Boyolali Seno Samodro. (dok pribadi)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Boyolali Seno Samodro melawan instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Seno tetap tidak meliburkan sekolah selama wabah virus corona.

Ganjar Pranowo sudah meminta kepada kepala daerah di Jateng agar meliburkan sekolah demi mengantisipasi penyebaran virus corona. Melalui surat edaran tertanggal 17 Maret 2020, Bupati Boyolali Seno Samodro meminta masyarakatnya mewaspadai penyebaran virus corona. Masyarakat juga diminta untuk menunda kegiatan yang berpotensi menghadirkan orang banyak.

Namun, dari tujuh poin yang disampaikan melalui surat edaran bupati Boyolali itu, tak ada pernyataan tentang sekolah di Boyolali libur. Surat edaran tersebut diterima, Rabu (18/3/2020) pagi.

Beberapa siswa di Boyolali terpantau masih sekolah. Hanya SMA yang diliburkan lantaran berada di bawah kendali Pemprov Jateng. Beberapa SD dan SMP di Boyolali juga belum diliburkan meski Ganjar Pranowo sudah meminta Bupati Seno meliburkan sekolah. Hingga Rabu (18/3/2020) pagi, belum diketahui apakah sang bupati akan memutuskan sekolah di Boyolali libur atau tetap masuk.

Baca Juga:Dilanda Wabah Corona, Begini Salam Rindu Pemain NBA untuk Fans

Berikut poin dari surat edara bupati Boyolali tertanggal 17 Maret 2020:

1. Agar masyarakat Kabupaten Boyolali tetap tenang, tetap menjaga kesehatan khususnya terkait COVID-19.

2. Kepala Badan / Dinas / Kantor / Bagian / Camat / Lurah / Kepala Desa untuk :

  • Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya;
  • Mengingatkan dan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  • Memperketat upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan kerja dan lingkungan pelayanan masyarakat / fasilitas umum seperti kesehatan, perkantoran, pendidikan, perdagangan / pasar, wisata, olah raga, tempat ibadah dan lain-lainnya dengan melaksanakan desinfeksi secara berkala dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan / atau minimal cairan antiseptik;

3. Fasilitas Kesehatan Negeri dan Swasta wajib menyediakan alat deteksi suhu tubuh, dan hand sanitizer serta masker bagi yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan alat perlindungan diri (APD) bagi petugas menghimbau warga masyarakat untuk melakukan cuci tangan pakai sabun pada waktu:

  • Setelah menyentuh atau membuang sampah;
  • Setelah bersin/batuk/menyeka hidung;
  • Setelah berjabat tangan;
  • Setelah dari toilet/jamban;
  • Setelah membersihkan anak yang buang air besar;
  • Sebelum menghidangkan makanan;
  • Sebelum menyantap makanan;
  • Setelah memegang hewan dan atau benda kotor.

4. Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum (car free day, berkemah,study tour, bezuk pasien ke rumah sakit, dll);

Baca Juga:Terungkap! Alasan Pemerintah Belum Terapkan Lockdown karena Virus Corona

5. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dapat dilakukan penjadwalan ulang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini