SuaraJawaTengah.id - Sempat ditahan beberapa hari karena dianggap melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, aktivis mahasiswa asal Sukoharjo, M Hisbun Payu alias Iss akhirnya ditangguhkan oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan permohonan ditangguhkan karena Presiden Joko Widodo telah memaafkan Iss. Selain itu, Iss juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat atas perbuatannya.
"Ditangguhkan karena Presiden Jokowi telah memafkan dan dia suda meminta maaf kepada presiden maupun masyarakat," jelasnya kepada Suara.com, Minggu (22/3/2020).
Kronologis kasus yang menjerat Iss bermula saat Iss dilaporkan ke Polres Sukoharjo oleh warga karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2020 yang lalu.
Baca Juga:Dosen Unnes Penghina Jokowi Buka Suara: Buntut Kasus Plagiat
Setelah mendapatkan laporan, pasa 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss untuk dilakukan penahanan di Polda Jateng.
"Setelah mendapatkan laporan terkait ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, kami akhirnya menahan Iss pada 13 Maret 2019," paparnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku kuasa hukum Iss menginformasikan bahwa penangguhan kepada Iss dilakukan pada hari Sabtu 21 Maret 2020 kemarin. Menurutnya, penangguhan tersebut bearti Polda Jateng sepakat untuk mengkritik pemerintah.
Selain itu, penangguhan yang didapatkan oleh Iss merupakan haknya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sangat dibutuhkan di dalam negara demokrasi seperti Indonesia," kata kuasa hukum Iss, Herdin, Minggu siang.
Baca Juga:Nasib Terkini Dosen Unnes Penghina Jokowi saat Lawan Prabowo
Kontributor : Dafi Yusuf