Syech Puji: Tidak Benar Saya Menikahi Anak Perempuan Usia 7 Tahun

Awalnya, Syekh Puji diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp 35 miliar.

Reza Gunadha
Kamis, 02 April 2020 | 18:22 WIB
Syech Puji: Tidak Benar Saya Menikahi Anak Perempuan Usia 7 Tahun
Syeh Puji [YouTube]

SuaraJawaTengah.id - Syekh Puji akhirnya buka suara tentang pemberitaan di sejumlah media massa, soal dirinya yang kembali menikahi anak perempuan di bawah umur, berusia 7 tahun.

Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu membantah dirinya telah menikahi anak perempuan berusia 7 tahun secara siri.

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh orang-orang yang berusaha memerasnya.

"Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:Hasil Visum Anak yang Dinikahi Syeh Puji, Polisi: Tak Ada Kekerasan Seksual

Dalam surat itu, Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp 35 miliar.

Selain orang tersebut, Syekh Puji mengaku permintaan uang itu juga dilakukan beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji. 

"Saya kemudian diadukan ke Polda Jateng," imbuhnya.

"Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19. Mari menahan diri untuk tidak menggiring opini ke publik dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Jateng. Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.

Baca Juga:Lama Tak Muncul, Syekh Puji Kawin Lagi dengan Bocah 7 Tahun

Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Jateng setelah pada November 2019 lalu didatangi tiga anggota keluarga besar Syekh Puji yakni Joko Lelono, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak