Bupati Batang: Jenazah Covid-19 Jangan Ditolak, Kematian Tak Ada yang Tahu

Wihaji minta pada masyarakat tidak perlu takut atau panik namun tetap waspada terhadap virus corona.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 03 April 2020 | 14:45 WIB
Bupati Batang: Jenazah Covid-19 Jangan Ditolak, Kematian Tak Ada yang Tahu
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. (FOTO ANTARA/Dok)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Batang Wihaji meminta warga tidak menolak jenazah yang terjangkit virus corona atau covid-19. Wihaji memastikan jenazah covid-19 yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) nantinya seusai dengan protookol kesehatan.

"Kami minta janganlah ada penolakan pemakaman jenazah virus corona karena kematian manusia tidak ada yang tahu," katanya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020).

Ia mengatakan tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru.

"Jika nantinya memang ada pasien virus corona yang meninggal dunia maka tim medis dan dinas kesehatan akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 itu," katanya.

Baca Juga:22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto

Ia minta pada masyarakat tidak perlu takut atau panik namun tetap waspada terhadap virus asal China ini.

"Mari kita bersama melawan virus corona dengan melakukan pola hidup sehat seperti sering, cuci tangan dengan menggunakan cairan sabun dan istirahat cukup. Kami mengajak warga agar jaga jarak (social distancing)," katanya.

Prosesi pemakaman pasien meninggal COVID-19. (Twitter/@TRCBPBDDIY)
Prosesi pemakaman pasien meninggal COVID-19. (Twitter/@TRCBPBDDIY)

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Zainul Iroqi mengungkapkan bahwa penanganan pemakaman jenazah terpapar virus corona baru sudah ada buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh MUI pusat sehingga warga tidak perlu khawatir takut tertular.

Proses pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, kata dia, memang berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara normal.

"MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien COVID-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Kendati demikian, sesuai protokol kesehatan maka keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah COVID-19," pungkasnya.

Baca Juga:Industri Jasa Konstruksi Tak Luput dari Hantaman Corona

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak