SuaraJawaTengah.id - Pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto mengaku kerap menagih utang kepada Bupati Nonaktif M Tamzil yang didukungnya melalui pendanaan dalam Pilkada 2018.
Hal tersebut diungkapkan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiyantoko saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/1/2020).
Menurut dia, Bupati Tamzil sering curhat sering dicari-cari Hariyanto untuk untuk meminta uang yang dipinjamkan. Namun, Heru mengaku tidak tahu jumlah uang yang ditagihkan Hariyanto kepada Tamzil.
Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus itu hanya mengatakan,pernah memberikan Tamzil uang sebesar Rp 850 juta.
Baca Juga:Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Lagi Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur
"Tidak tahu utang apa. Setahu saya Pak Hariyanto yang membiayai pasangan Tamzil-Hartopo saat pilkada," kata Heri dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.
Adapun sumber uang yang diberikannya kepada Hariyanto, kata dia, berasal dari para pelaksana proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Kudus.
"Saya minta bantuan para rekanan yang mengerjakan proyek di Kudus," katanya.
Selain uang untuk keperluan membayar utang bupati, lanjut dia, para rekanan juga diminta menyetor uang untuk keperluan THR menjelang Lebaran.
Ia menyebut pemberian uang THR menjelang Lebaran dari para pengusaha itu sebagai hal yang lumrah.
Baca Juga:Raih Penghargaan Internasional, Pimpinan KPK: Congrats Novel, Kami Bangga
Sementara itu, salah satu kontraktor yang juga diperiksa sebagai saksi, Direktur CV Bangkit Santoso, M.Sariyun, mengakui para kontraktor sering memberikan uang kepada Kepala Dinas PUPR.
- 1
- 2