Tampar Perawat karena Ogah Pakai Masker, Satpam SD Dikurung saat Corona

"Penyidik Polrestabes Semarang sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan,

Agung Sandy Lesmana
Senin, 13 April 2020 | 20:02 WIB
Tampar Perawat karena Ogah Pakai Masker, Satpam SD Dikurung saat Corona
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin menjelaskan penangkapan pria penampar perawat aebuah klinik di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020). [Antara-Immanuel Citra Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Gara-gara menampar perawat karena diingatkan menggunakan masker, seorang lelaki berinisial BC (43) kini harus dijebloskan ke penjara bersamaan dengan wabah Corona COVID-19.

Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan BC sebagai tersangka kasus penamparan terhadap HM, parawat yang bertugas di Klinik Pratama Dwi Puspita I, Jl. Sutan Syahriri 258, Kemijen, Semarang Timur.

"Penyidik Polrestabes Semarang sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F. Sutisna seperti dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, tersangka merupakan seorang petugas keamanan di sebuah sekolah dasar di Kota Semarang. BC merupakan warga Jalan Penjaringan RT 007/RW 001, Kemijen, Semarang Timur.

Baca Juga:Tampilan Berubah! Muncul DJ Seksi di Situs Satgas Corona Pemkab Malang

Iskandar mengungkapkan kejadian pemukulan terhadap tenaga medis itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita I pada Kamis (9/4/2020). Awal mulanya, perawat itu mengingatkan pelaku yang tidak memakai masker. Nahas, perawat di Semarang itu justru ditampar oleh si pasien.

"Karena pelaku tidak mau diingatkan, maka terjadilah pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Korban kemudian mengalami trauma dan pusing. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang," ungkap Iskandar.

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di klinik.

"Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Iskandar.

Iskandar berharap kejadian penganiayaan yang dilakukan BC terhadap tenaga medis itu menjadi pelajaran. Ia mengimbau masyarakat mentaati kebijakan pemerintah dalam menanggulangi persebaran virus corona, salah satunya dengan memakai masker.

Baca Juga:Pak Camat Masuk Penjara di Tengah Corona, Gara-gara Video Mesumnya Tersebar

"Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai persebaran virus corona," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak