Warga Solo Gugat Menkumham Bebaskan 30 Ribu Narapidana karena Wabah Corona

Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata tersebut 11 Juni 2020 mendatang.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 29 April 2020 | 15:42 WIB
Warga Solo Gugat Menkumham Bebaskan 30 Ribu Narapidana karena Wabah Corona
Narapidana melakukan sujud syukur saat mengikuti upacara pelepasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Yayasan Mega Bintang menggugat kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu narapidana karena wabah virus corona. Kebijakan itu disebut juga sebagai amilisasi.

Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata tersebut 11 Juni 2020 mendatang.

Pejabat Humas PN Solo Azhariyadi mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang telah didaftarkan di PN Solo. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang perdata itu juga telah ditunjuk.

"Tanggal 11 Juni 2020 dengan Majelis Hakim Frans Samuel Danil, Priyanto, dan Heru Budiono," ujar Azhariyadi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:Narapidana Ngamuk Soal Virus Corona, Penjara di Peru Rusuh

PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19. Terkait jalannya sidang gugatan itu menggunakan sistem online atau offline ia menyebut hal itu tergantung kesepakatan para pihak penggugat.

Sebelumnya, advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menguggat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham terkait pembebasan narapidana atau napi asimilasi di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.

Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Dengan begitu, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.

Baca Juga:Diam di Rumah, Narapidana Program Asimilasi Dapat Bantuan Kebutuhan Pokok

“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi asimilasi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak