Pemudik yang Bandel Masuk Klaten, Siap-Siap Dikenai Denda Rp 250 Ribu

Pengendara diimbau menaati protokol pencegahan Covid-19.

Dany Garjito
Minggu, 10 Mei 2020 | 13:19 WIB
Pemudik yang Bandel Masuk Klaten, Siap-Siap Dikenai Denda Rp 250 Ribu
Anggota polisi menghentikan laju kendaraan roda empat berpelat nomor dari Jabodetabek di Prambanan, Klaten, Jumat (8/5/2020). (Espos/Ponco Suseno)

SuaraJawaTengah.id - Pemudik yang nekat masuk wilayah Klaten bisa kena denda senilai Rp 250 ribu. Sebagai langkah antisipasi, Tim Gabungan akan rutin menggelar razia di perbatasan Klaten.

Salah satu razia digelar Satlantas Polres Klaten di kawasan Prambanan, Jumat (8/5/2020) siang. Setiap pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi dan terjaring razia akan dikenai surat tilang dengan denda senilai Rp 250 ribu.

Laporan Solopos -- jaringan Suara.com, Jumat (8/5/2020), razia sengaja dipusatkan di kawasan Prambanan, Klaten yang berbatasan dengan Yogyakarta. Sasaran kendaraan yang dirazia merupakan kendaraan pemudik berpelat nomor dari kota-kota besar, khususnya dari Jabodetabek.

Razia yang melibatkan prajurit TNI dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) tersebut dipimpin Iptu Panut Haryono.

Baca Juga:Pemudik Positif Covid Kabur Dari Jakarta, 10 Petugas Wajib Jalani Tes Rapid

Sepanjang razia berlangsung, polisi meminta pengendara kendaraan roda empat yang berpelat nomor luar daerah menepi terlebih dahulu. Selain dicek surat-surat penting kendaraan, polisi juga mengimbau setiap pengendara kendaraan agar menaati protokol pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker.

"Siang ini [Kamis siang], kami kembali menggelar razia. Sasarannya pemudik yang ingin pulang ke Klaten atau melintas di Klaten dengan mengendarai kendaraan roda empat. Khusus hari ini, hasilnya nihil [tidak ditemukan pemudik]. Jika memang ada, kami sudah siapkan surat tilang [mulai 8 mei-31 Mei 2020]," kata Kanitlaka Satlantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.

Dirinya mengatakan bahwa pemudik ngeyel bisa kena denda.

"Pemudik yang ngeyel bisa dijerat Pasal 104 dan 282 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda senilai Rp 250.000," kata Iptu Panut Haryono, seperti dikutip dari Solopos.

Surat Tugas

Baca Juga:Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

Iptu Panut Haryono yang juga mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman itu mengatakan tim gabungan rutin menggelar razia setiap enam jam sekali di kawasan Prambanan. Tim gabungan akan membiarkan pengendara kendaraan roda empat dari Jabodetabek melanjutkan perjalanan sepanjang bisa menunjukkan surat bekerja dari perusahaan atau pun instansi kerjanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak