Pemudik yang Bandel Masuk Klaten, Siap-Siap Dikenai Denda Rp 250 Ribu

Pengendara diimbau menaati protokol pencegahan Covid-19.

Dany Garjito
Minggu, 10 Mei 2020 | 13:19 WIB
Pemudik yang Bandel Masuk Klaten, Siap-Siap Dikenai Denda Rp 250 Ribu
Anggota polisi menghentikan laju kendaraan roda empat berpelat nomor dari Jabodetabek di Prambanan, Klaten, Jumat (8/5/2020). (Espos/Ponco Suseno)

Ada beberapa yang berpelat B [dari Jakarta]. Tapi mereka dalam rangka bekerja di sini. Bukan untuk mudik. Mereka juga dibekali surat bekerja dari perusahaannya masing-masing. Dalam setiap razia itu, kami juga mengecek kendaraan boks,” katanya.

Salah satu pengendara kendaraan roda empat, Nurul Lutfi, 48, mengaku tak masalah diperiksa surat-surat penting dan barang bawaannya saat melintas di Prambanan. Sesuai rencana, Nurul Lutfi yang mengemudikan truk kontainer itu akan melaju ke Gresik melalui jalur Solo dan Surabaya.

Saya dari Gamping [Sleman] ingin ke Gresik. Ini habis mengirim minyak goreng ke Gamping barusan. Saya juga membawa surat keterangan mengangkut logistik selain surat-surat penting kendaraan. Di saat seperti ini, saya juga sering memperoleh tawaran dari beberapa orang yang ingin menumpang di truk saya [dari pemudik]. Tapi saya tolak tawaran itu. Saya enggak berani mengangkut pemudik secara diam-diam,” ujarnya memungkasi.

Baca Juga:Pemudik Positif Covid Kabur Dari Jakarta, 10 Petugas Wajib Jalani Tes Rapid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak