Bupati Banyumas Serukan Sholat Idul Fitri Tidak Berjamaah di Masjid

Sholat di rumah saja.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 17 Mei 2020 | 15:31 WIB
Bupati Banyumas Serukan Sholat Idul Fitri Tidak Berjamaah di Masjid
Bupati Banyumas Achmad Husein. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta umat Islam warganya melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Hal itu dilakukan untuk menekan pertumbuhan virus corona di Banyumas.

"Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (17/5/2020).

Pemkab menyerukan agar pelaksanaan takbir, Shalat Idul Fitri, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banyumas dengan menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing.

Baca Juga:Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Surabaya, Sandal Dibawa Masuk

Selain itu, lanjut dia, melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran COVID-19 pada saat pelaksanaan rangkaian takbir, Sholat Idul Fitri, dan halalbihalal 1 Syawal 1441 H sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.

Menurut dia, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

"Selanjutnya, tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid," katanya.

Bupati meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dengan mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan.

Ia mengatakan dasar pertimbangan pembuatan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:Muhammadiyah Kecam Surabaya Bolehkan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Selain itu, kata dia, berdasarkan Tabel COVID-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.

"Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak