Pura-Pura Beli Susu, Pemuda Ini Comot HP Pemilik Warung di RS Moewardi Solo

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini ditahan di Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 20 Mei 2020 | 15:18 WIB
Pura-Pura Beli Susu, Pemuda Ini Comot HP Pemilik Warung di RS Moewardi Solo
Pelaku pencurian sebuah handphone di wilayah Jebres pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polsek Jebres)

SuaraJawaTengah.id - Dewi Indah (37), pemilik warung di sebelah timur RSUD dr Moewardi Solo menjadi korban pencurian. Satu unit handphone jenis Vivo seharga Rp 3,5 juta miliknya digondol maling.

Seperti diberitakan Solopos.com - jaringan Suara.com, pelakunya merupakan pembeli di warungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2020) lalu.

Modus pelaku pencurian handphone di Solo yang diketahui bernama Dimas Kukuh Praseto (18)M warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Saat itu pelaku berpura-pura dengan memesan es susu agar pemilik warung terlena.

Kanit Reskrim Polsek Jebres, Iptu Wahyu Riyadi mengatakan pelaku pencurian itu ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) di wilayah Jebres, Solo.

Baca Juga:106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak

Pelaku merupakan pemuda tanpa tempat tinggal di Kota Solo. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki arah tujuan di Kota Solo.

"Jadi pelaku datang pagi-pagi ke warung makan milik korban. Saat itu, handphone milik korban sedang diletakkan di atas etalase warung. Tersangka berpura-pura memesan es susu agar korban sibuk membuatkan minuman itu," Wahyu, Rabu (20/5/2020).

Kanit Reskrim Polsek Jebres menyebut saat pelaku sudah mengambil handphone itu, pemuda itu berpamitan hendak membeli rokok dahulu. Namun, pelaku malah melarikan diri meninggalkan warung itu.

Korban baru menyadari handphone-nya hilang saat hendak menggunakannya. Lantas, ia melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Jebres Solo.

Lebih lanjut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini ditahan di Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Dituduh Warga Maling Hape dan Laptop, Pemuda Ini Justru Injak Alquran

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia berharap masyarakat tetap waspada di tengah pandemi virus corona untuk menghindari tindak kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak