Setubuhi Gadis Belia, ABG Banyumas Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp 5 M

Kelakukan ABG 16 tahun itu langsung diketahui keluarga korban yang kaget anaknya tak kunjung pulang ke rumah hingga malam

Bangun Santoso
Kamis, 18 Juni 2020 | 12:05 WIB
Setubuhi Gadis Belia, ABG Banyumas Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp 5 M
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini