SuaraJawaTengah.id - SH, wanita asal Sukodono, Sragen, Jawa Tengah terlibat cinta terlarang dengan pamannya sendiri, SK. Hubungan keduanya membuat SH hamil hingga memiliki 2 anak.
Belakangan, SH kebingungan mengurus kartu keluarga untuk anak-anaknya. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga ikut dibuat repot dengan hal tersebut.
Dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suara.com, Kamis (18/6/2020), cerita berawal ketika SH menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, setelah lulus SMA.
Selama merantau, SH bertemu dengan SK, pria yang masih punya hubungan darah dengan dirinya.
Baca Juga:Malu Hamil di Luar Nikah, Alasan Mama Muda Lempar Bayi ke Genting
Sebenarnya selisih usia keduanya cukup jauh, yakni 14 tahun. Karena hubungannya semakin dekat, si paman dan keponakan jatuh cinta.
Orang tua mereka tidak mengetahui hubungan spesial antar SH dan SK. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi.
SH hamil di luar nikah. SK yang merasa bertanggung jawab lalu menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri.
Tokoh masyarakat di tempat asal SH, Budi berpendapat, "Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru)."
SK dan SH, paman dan keponakan menikah selama enam tahun. Selama itu, mereka dikaruniai dua orang anak.
Baca Juga:Begini Reaksi Keluarga Saat Tahu Istri Marcell Darwin Hamil di Luar Nikah
Belakangan, paman dan keponakan ini dihantui rasa bersalah karena telah menikah padahal masih mahram.