SuaraJawaTengah.id - Penabrak SPBU Wakil Wali Kota Solo hingga terbakar menjadi tersangka. Dia adalah sopir mobil Daihatsu Terios yang tabrak mesin pompa di SPBU Bhayangkara Solo.
Pengemudi yang menabrak mesin pengisian bahan bakar umum di Jalan Bhayangkara itu adalah seorang lelaki berinisial HH, 67, warga Pasar Kliwon Solo.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (23/6/2020) siang.
Sopir mobil yang tabrak mesin pompa di SPBU Solo itu ditetapkan sebagai tersangka susai pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:Detik-detik SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar Ditabrak Mobil
Ia menjelaskan saat ini dua orang saksi sudah diperiksa sedangkan tiga orang korban masih dirawat di rumah sakit.
"Proses penyidikan masih kami laksanakan dan kami lihat perkembangannya. Kalau kerugian kami belum bisa memprediksi. Nanti segera kami akan minta keterangan pemilik SPBU itu," papar dia.
AKP Purbo Adjar Waskito menambahkan kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kerusakan dan orang lain terluka. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ia menyebut pengemudi dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu. Menurutnya, pengemudi tidak dalam keadaan minum minuman keras.
Diberitakan sebelumnya, sopir mobil yang tabrak mesin pompa di SPBU Solo itu sempat melarikan diri seusai kecelakaan. Namun, polisi mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga:SPBU Wakil Wali Kota Solo Terbakar, 3 Orang Jadi Korban
Pelaku kabur lantaran takut diamuk massa akibat kejadian itu. Akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek Laweyan.
- 1
- 2