SuaraJawaTengah.id - Pasangan suami istri (pasutri) tertabrak KA Barang jurusan Jakarta-Surabaya di perlintasan rel KA tanpa palang pintu di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, Kamis (2/7/2020) pagi.
Pasutri bernama Karimun (61) dan Sutrismi (52), warga Kabupaten Magetan itu meninggal dunia setelah tertabrak KA.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan peristiwa kecelakaan bermula saat Karimun berboncengan dengan Sutrismi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AE 3616 KN hendak ke pasar.
Sesampainya di lokasi kejadian, pada saat akan melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu dari arah timur.
Baca Juga:Korban Benang Layangan, Leher Pemotor di Bandung Tersayat, Darah Bercucuran
"Saat melintas itu sudah diteriaki oleh saksi yang ada di lokasi supaya berhenti karena ada kereta api dari arah utara yang sudah dekat," kata dia seperti dilaporkan Solopos.com--jaringan Suara.com.
Namun, korban tidak menghiraukan teriakan tersebut dan akhirnya korban tertabrak KA Barang yang melintas. Sepeda motor yang dikendarai pasutri itu pun terpental hingga sejauh 50 meter.
"Kedua korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Sayidiman Magetan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa nahas ini terjadi karena korban kurang hati-hati saat melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu itu sehingga akhirnya tertabrak KA.
Sedangkan KA barang tersebut, ungkap dia, selanjutnya berhenti di Stasiun Madiun.
Baca Juga:Ayah Tewas Terlindas Truk Gara-gara Nekat Menyalip saat Boncengi Anak