SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.
Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap pada, Rabu (8/7/2020).
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.
Baca Juga:Mirip Film, Pelarian Mantan Taipan Otomotif Ini Konon Dibantu Pasukan Elite
Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.
DA mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.
Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.
Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.
Terkait dengan laporan tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga:Memo Internal Pabrikan Motor Ini Bocor, Standar Keamanan Jadi Sorotan?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya lagi.
- 1
- 2