Terlilit Utang, Emak-Emak di Banyumas Gadaikan Motor Pinjaman

Pelaku mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:11 WIB
Terlilit Utang, Emak-Emak di Banyumas Gadaikan Motor Pinjaman
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28) yang ditangkap pada hari Rabu (6/7/2020) karena menggadaikan sepeda motor pinjaman. [Dok. Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.

Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap pada, Rabu (8/7/2020).

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.

Baca Juga:Mirip Film, Pelarian Mantan Taipan Otomotif Ini Konon Dibantu Pasukan Elite

Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.

DA mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.

Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.

Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.

Terkait dengan laporan tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.

Baca Juga:Memo Internal Pabrikan Motor Ini Bocor, Standar Keamanan Jadi Sorotan?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya lagi.

Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak