Dihantam COVID-19, Pengusaha Hotel di Kudus Minta Penundaan Bayar Pajak

Dihantam COVID-19, Pengusaha Hotel di Kudus Minta Penundaan Bayar Pajak

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 Juli 2020 | 11:28 WIB
Dihantam COVID-19, Pengusaha Hotel di Kudus Minta Penundaan Bayar Pajak
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

"Nilai keringanannya bervariasi. Jika terjadi lonjakan signifikan memang kebijakannya sampai 50 persen. Misal, sebelumnya PBB yang dibayar Rp1 juta, sekarang naik menjadi Rp2,5 juta, maksimal keringanan yang diberikan 50 persen dan dilihat kemampuan membayarnya. Ada pula yang diberi keringanan antara 20-30 persen," ujarnya.

Setiap ada pengajuan keringanan pembayaran PBB, ada tim survei yang akan memastikan kemampuan membayar wajib pajak tersebut.

Ketika kemampuan membayarnya bagus, kata dia, bisa ditolak, karena sebelumnya memang ada yang ditolak. (Antara)

Baca Juga:Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak