"Sejak pandemi COVID-19 memang banyak sektor usaha yang terganggu, seperti jasa penginapan juga sepi sehingga mereka juga sempat mengajukan berbagai keringanan, mulai dari pajak hotel hingga PBB," ujarnya.
Khusus untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), kata dia, ada keringanan pembayarannya, khususnya yang mengalami lonjakan kenaikan tarif.
Ia mencatat ada sekitar 400-an wajib pajak yang mengalami lonjakan PBB lebih dari 100 persen.
Objek pajak yang mengalami lonjakan pembayaran pajak, mendapatkan keringanan sepanjang ada pengajuan keringanan.
Baca Juga:Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun
Untuk saat ini, lanjut dia, tercatat ada puluhan wajib pajak yang mengajukan keringanan dengan dominasi wajib pajak pribadi, sedangkan sektor usaha belum ada.
"Nilai keringanannya bervariasi. Jika terjadi lonjakan signifikan memang kebijakannya sampai 50 persen. Misal, sebelumnya PBB yang dibayar Rp1 juta, sekarang naik menjadi Rp2,5 juta, maksimal keringanan yang diberikan 50 persen dan dilihat kemampuan membayarnya. Ada pula yang diberi keringanan antara 20-30 persen," ujarnya.
Setiap ada pengajuan keringanan pembayaran PBB, ada tim survei yang akan memastikan kemampuan membayar wajib pajak tersebut.
Ketika kemampuan membayarnya bagus, kata dia, bisa ditolak, karena sebelumnya memang ada yang ditolak. (Antara)
Baca Juga:Permintaan Kambing Kurban ke Jakarta Turun Drastis, Sagiman Pusing