"Nilai keringanannya bervariasi. Jika terjadi lonjakan signifikan memang kebijakannya sampai 50 persen. Misal, sebelumnya PBB yang dibayar Rp1 juta, sekarang naik menjadi Rp2,5 juta, maksimal keringanan yang diberikan 50 persen dan dilihat kemampuan membayarnya. Ada pula yang diberi keringanan antara 20-30 persen," ujarnya.
Setiap ada pengajuan keringanan pembayaran PBB, ada tim survei yang akan memastikan kemampuan membayar wajib pajak tersebut.
Ketika kemampuan membayarnya bagus, kata dia, bisa ditolak, karena sebelumnya memang ada yang ditolak. (Antara)
Baca Juga:Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun