Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng

Polda Jateng ungkap kasus pembunuhan advokat di Cilacap. Dua tersangka ditangkap, motifnya kuasai mobil korban untuk bayar utang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Desember 2025 | 15:54 WIB
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
Polda Jateng dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat di Cilacap. [Dok Humas Polda Jateng]
Baca 10 detik
  • Polda Jateng bersama Polresta Cilacap dan Banyumas mengungkap pembunuhan advokat Aris Mudandi pada 15 Desember 2025.
  • Peristiwa terjadi pada 11 Desember 2025 di Jeruklegi, Cilacap, dengan dua tersangka diamankan.
  • Motif pembunuhan adalah menguasai mobil korban untuk dijual guna melunasi utang tersangka.

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat di Cilacap.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi kejadian di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:Polda Jateng: Iko Juliant Tewas Karena Kecelakaan, Peran Brimob Hanya Menolong

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S als Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor.

Tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban. Keduanya telah berhasil diamankan oleh petugas.

Wakapolda mengungkapkan kronologis kejadian, bermula pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.

"Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif," ujar Waka Polda Jateng dalam rilis yang diterima, Selasa (16/12/2025).

Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Sdri. Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas.

Baca Juga:Mayoritas Pelajar! Fakta 45 Pedemo Anarkis Semarang, Dibebaskan Usai Ricuh Susulan Dini Hari

Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.

Pada 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Petugas kemudian melakukan pembongkaran makam dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan. Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini