Ganjar Tegaskan Tak Akan Tarik Denda Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

"Yo ora tegel no [ya tidak tega dong] saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar.

Rendy Adrikni Sadikin | Ruhaeni Intan
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:42 WIB
Ganjar Tegaskan Tak Akan Tarik Denda Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Wisnu Adhi)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan pemerintah provinsi Jawa Tengah tak akan menarik denda kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19 seperti tidak memakai masker atau menjaga jarak.

Melalui akun Twitter miliknya @ganjarpranowo, ia melampirkan video klarifikasi yang menjelaskan bahwa pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol Covid-19 di provinsi Jawa Tengah itu hanya kabar hoaks.

"Memberikan suatu penalti [denda] itu mesti melihat kondisi masyarakatnya. Kalau denda sebanyak itu ya, mosok lagi pagebluk gini [ditarik denda]. Yo ora tegel no [ya tidak tega dong] saya kasih denda kepada masyarakat seperti itu," kata Ganjar.

Video klarifikasi Ganjar Pranowo tentang hoaks denda bagi pelanggar protokol Covid-19 (Twitter/@ganjarpranowo).
Video klarifikasi Ganjar Pranowo (Twitter/@ganjarpranowo).

Ganjar mengaku sudah pernah mengadakan rapat guna membahas mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Saat itu, para peserta rapat mengusulkan agar yang melanggar diminta untuk membersihkan tempat umum, push up, dan bentuk sanksi serupa lainnya.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Ingatkan Pesantren Lakukan Protokol Kesehatan secara Ketat

"Apakah masyarakat harus dikenai sanksi? Apa sanksi yang ada? Kalau diskusi kami, para kepala daerah, sanksinya membersihkan tempat umum, push up, begitu-begitu," katanya sembari terkekeh.

Pesan hoaks pemberlakuan sistem denda bagi pelanggar protokol Covid-19 di Jateng (Twitter).
Pesan hoaks pemberlakuan sistem denda bagi pelanggar protokol Covid-19 di Jateng (Twitter).

Ia menduga pesan berantai yang berisi tentang pemberlakuan denda bagi pelanggar Covid-19 di Jawa Tengah itu muncul karena provinsi lain yakni Jawa Barat telah menerapkan peraturan tersebut.

"Saya tidak tahu mungkin itu karena sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Tapi tadi kita lihat dari sisi gambarnya [yang ada pada pesan berantai] ada di Jawa Barat kalau tidak salah yang sudah menerapkan," kata Ganjar.

Sebelumnya, beredar pesan berantai via aplikasi Whatsapp yang menyebut Pemerintah Provinsi Jateng akan memberlakukan sistem denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19.

Dalam pesan hoaks tersebut, nominal denda disebutkan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini