Ganjar Tegaskan Tak Akan Tarik Denda Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

"Yo ora tegel no [ya tidak tega dong] saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar.

Rendy Adrikni Sadikin | Ruhaeni Intan
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:42 WIB
Ganjar Tegaskan Tak Akan Tarik Denda Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Wisnu Adhi)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan pemerintah provinsi Jawa Tengah tak akan menarik denda kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19 seperti tidak memakai masker atau menjaga jarak.

Melalui akun Twitter miliknya @ganjarpranowo, ia melampirkan video klarifikasi yang menjelaskan bahwa pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol Covid-19 di provinsi Jawa Tengah itu hanya kabar hoaks.

"Memberikan suatu penalti [denda] itu mesti melihat kondisi masyarakatnya. Kalau denda sebanyak itu ya, mosok lagi pagebluk gini [ditarik denda]. Yo ora tegel no [ya tidak tega dong] saya kasih denda kepada masyarakat seperti itu," kata Ganjar.

Video klarifikasi Ganjar Pranowo tentang hoaks denda bagi pelanggar protokol Covid-19 (Twitter/@ganjarpranowo).
Video klarifikasi Ganjar Pranowo (Twitter/@ganjarpranowo).

Ganjar mengaku sudah pernah mengadakan rapat guna membahas mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Saat itu, para peserta rapat mengusulkan agar yang melanggar diminta untuk membersihkan tempat umum, push up, dan bentuk sanksi serupa lainnya.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Ingatkan Pesantren Lakukan Protokol Kesehatan secara Ketat

"Apakah masyarakat harus dikenai sanksi? Apa sanksi yang ada? Kalau diskusi kami, para kepala daerah, sanksinya membersihkan tempat umum, push up, begitu-begitu," katanya sembari terkekeh.

Pesan hoaks pemberlakuan sistem denda bagi pelanggar protokol Covid-19 di Jateng (Twitter).
Pesan hoaks pemberlakuan sistem denda bagi pelanggar protokol Covid-19 di Jateng (Twitter).

Ia menduga pesan berantai yang berisi tentang pemberlakuan denda bagi pelanggar Covid-19 di Jawa Tengah itu muncul karena provinsi lain yakni Jawa Barat telah menerapkan peraturan tersebut.

"Saya tidak tahu mungkin itu karena sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Tapi tadi kita lihat dari sisi gambarnya [yang ada pada pesan berantai] ada di Jawa Barat kalau tidak salah yang sudah menerapkan," kata Ganjar.

Sebelumnya, beredar pesan berantai via aplikasi Whatsapp yang menyebut Pemerintah Provinsi Jateng akan memberlakukan sistem denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19.

Dalam pesan hoaks tersebut, nominal denda disebutkan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak