3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 18:58 WIB
3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Nuria Kurniasih yang meninggal pada 9 April lalu rencana dimakamkan di TPU Siwakul, berdekatan dengan makam sang ayah.

Namun, adanya penolakan itu jenazah perawat tersebut akhirnya dipindahkan ke kompleks permakaman Bergota.

Baca Juga:Rapid Test, Istri Wakil Bupati Jombang Sumrambah Reaktif Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini