Beri Uang Jajan Rp50 Ribu, Ayah Perkosa 2 Putrinya di Kamar Masing-masing

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 Juli 2020 | 10:26 WIB
Beri Uang Jajan Rp50 Ribu, Ayah Perkosa 2 Putrinya di Kamar Masing-masing
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial BS (41) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi akibat aksi cabulnya. Mirisnya, warga asal Banyumas, Jawa Tengah memperkossa dua anak kandungnya.

"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry seperti dilaporkan Antara, Selasa (28/7/2020).

Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42) pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berry mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

Baca Juga:Siswa SMP Kerap Perkosa Adik hingga Hamil, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

Baca Juga:Siswa SMP Perkosa Adik Sejak Usia 8 Tahun, Kini Lahirkan Bayi Prematur

"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak