Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.
"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar dia.
Yugo menyampaikan, pelaku pembunuhan satu keluarga itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, polisi langsung mengevakuasi empat mayat anggota keluarga Suranto di Duwet Baki pada Jumat malam dan melakukan olah TKP hingga Sabtu pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Membusuk di Ruang Tamu
Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.
"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Yugo.