SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Polres Sukoharjo membeberkan barang bukti pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang bukti pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu dikirimkan ke Tim Labfor Polda Jateng pada Senin (24/8/2020).
Barang bukti itu yang dimiliki HT, lelaki 41 tahun yang merupakan sang pembunuh.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti baju, pisau yang digunakan untuk membunuh keempat korban, handphone, dompet dan kunci mobil serta mobil.
Baca Juga:Pisau Dapur Saksi Bisu Pembunuhan Satu Keluarga Sukoharjo
"Perkembangan kasus pembunuhan di Duwet hari ini kita kirimkan barang bukti autentik ke Labfor [Polda] Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).
Terkait ada penambahan barang bukti lain dari hasil pengembangan kasus pembunuhan keluarga Suranto, Kapolres mengatakan ada beberapa tambahan.
"Barang bukti tambahan akan kami sampaikan saat rekonstruksi," kata dia.
Polres Sukoharjo menangkap HT, pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Duwet, Baki, tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu (22/8/2020) dini hari kemarin.
Pelaku merupakan teman dekat korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah.
Baca Juga:5 Fakta Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Balita Ikut Dibunuh
Pengungkapan kasus itu bermula saat korban Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
- 1
- 2