Wow! Selama Pandemi COVID-19, Kasus PHK Buruh di Solo Melejit

Setelah ekonomi anjlok, PHK menjadi ancaman para pekerja

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 September 2020 | 10:50 WIB
Wow! Selama Pandemi COVID-19, Kasus PHK Buruh di Solo Melejit
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pandemi COVID-19 memberikan dampak di semua sektor. Setelah ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi dibanyak perusahaan. 

Di Kota Solo, jumlah kasus perselisihan PHK buruh Kota Solo melejit selama pandemi COVID-19. Sebanyak 31 laporan kasus perselisihan masuk ke instansi terkait Pemkot Solo selama beberapa bulan terakhir. Jumlah ini meningkat drastis ketimbang tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan,  terdapat 31 kasus perselisihan PHK selama pandemi COVID-19. 

Menurutnya jumlah PHK tersebut, biasanya terjadi selama setahun. Namun demikian, adanya pandemi berefek pada melesatnya kasus PHK.

Baca Juga:Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Saat Pendemi Covid-19

“Kami terus mendampingi buruh Solo korban PHK akibat pandemi Covid-19 agar memperoleh hak termasuk pesangon sesuai aturan,” kata Ariani dilaniar dari Solopos.com.

Berdasarkan data, dari awal tahun hingga Juni 2020 jumlah laporan kasus yang masuk sudah mencapai 31 kasus. Padahal kalau melihat tahun lalu, jumlah kasusnya hanya 31 kasus selama setahun.

Ariani menjelaskan ada sejumlah upaya dalam penyelesaian kasus perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Caranya yakni melalui mediasi.

Menurutnya, sejauh ini seluruh kasus perselisihan buruh Solo korban PHK dapat terselesaikan. Dalam hal ini pemberi kerja memberikan pesangon sesuai UU No 13/2003.

Pada aturan ini PHK ada beberapa jenis, misalnya kondisi force majeur perusahaan, kesalahan pegawai, hingga pensiun. Ariani harus memastikan ada win-win solution antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:Paling Banyak dalam Sejarah, United Airlines PHK 2.850 Pilot

Salah satunya pemberian pesangon sesuai kondisi PHK dengan tetap berdasarkan aturan dari pemerintah. Pada sisi lain, selain kasus PHK, banyak perusahaan yang merumahkan pekerja akibat perusahaan terdampak pandemi COVID-19.

Pada awal wabah tersebut, banyak laporan masuk terkait perusahaan Solo yang melakukan PHK maupun merumahkan buruh. Namun demikian, beberapa pekan terakhir tidak ada laporan lagi.

“Kami mencatat jumlah pekerja yang dirumahkan maupun PHK di Kota Solo sebanyak 2.569 orang. Angka ini adalah pekerja baik dari Kota Solo maupun luar kota yang bekerja di Solo,” kata Ariani. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini