Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu.
"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," kata dia.
Sebelumnya Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu mempunyai jurus khusus untuk melawan kotak kosong. Jurus tersebut adalah melakukan kampanye dengan cara door to door.
Menurutnya konsep door to door dilakukan untuk menghindari kerumanan massa yang mengakibatkan klaster penularan Covid-19.
Baca Juga:GNPF Ulama Sumut Minta Pilkada Ditunda: Jangan Jadi Mesin Pembunuh
Hendi mengaku, menjadi calon tunggal lebih menakutkan. Apalagi beberapa warga yang mendukungnya meyakini akan menang karena Hendi-Ita melawan kotak kosong.
"Kita khawatir karena calon tunggal warga yang mendukung kita, tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kita melawan kotak kosong, itu sangat merugikan kita," ujarnya.