Dalam kasus ini Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
Raja dan Ratu Sejagat itu sempat viral saat menyiarkan kerajaan yang mereka bangun di Purworejo
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2020 | 18:09 WIB

BERITA TERKAIT
Silsilah Keluarga Yuli Hastuti, Cabup Termiskin di Indonesia yang Membangun Dinasti
12 November 2024 | 20:57 WIB WIBREKOMENDASI
Raden Patah: Raja Pertama Kesultanan Demak yang Berdarah Tionghoa
15 Januari 2025 | 08:41 WIB WIBTerkini