Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun

Raja dan Ratu Sejagat itu sempat viral saat menyiarkan kerajaan yang mereka bangun di Purworejo

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2020 | 18:09 WIB
Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
Kerajaan Agung Sejagat (ist)

Dalam kasus ini Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini