Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemkot Solo Pastikan Tak Ambil Kebijakan PSBB

Pemkot Solo lebih memilih isolasi wilayah tingkat mikro, atau isolasi ditingkat RT, RW dan Kelurahan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 September 2020 | 14:32 WIB
Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemkot Solo Pastikan Tak Ambil Kebijakan PSBB
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di kantornya. (Suara.com/Ari Purnomo).

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo tidak akan mengambil kebijakan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Namun, akan menerapkan isolasi wilayah skala mikro kecil. 

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan PSBB di Solo mustahil dilakukan tanpa dukungan kabupaten di sekitarnya. Sebab, Solo adalah pusat dari wilayah Soloraya.

"Solo ini tidak bisa lockdown PSBB seperti yang diterapkan Jakarta, tanpa dukungan kabupaten sekitar. Karena kan (eks-Karesidenan Surakarta), sentralnya di Solo," kata dia, dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan isolasi wilayah mikro kecil menyasar keluarga atau lingkungan yang terpapar Covid-19.

Baca Juga:Duh! 1 Pasien Klaster Bu Fat Meninggal, Ada 40 Klaster Covid-19 di Semarang

Selain itu, pencegahan penularan wabah Covid-19 dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan dan penerapan sanksi pelanggaran.

Dia mengatakan isolasi mikro kecil tersebut pernah dilakukan di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kelurahan Nusukan dan Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Isolasi di area-area itu menyasar sejumlah rumah hingga skala RT/RW dan terbukti efektif menekan persebaran Covid-19.Logistik warga yang menjalani isolasi ditanggung Pemkot Solo.

"Logistik kami kirim karena warga tidak boleh keluar maupun masuk wilayah itu," ucap Rudy.

Rudy mengaku enggan menerapkan lockdown ala PSBB di Solo lantaran berpotensi mengganggu roda perekonomian masyarakat.

Baca Juga:Waduh Komisioner dan Pegawai KPU Agam Positif Corona, Tertular Dari Siapa?

Selama Pandemi, roda perekonomian di Solo terus bergerak. Perputaran tersebut ditopang sebagian besar dari sektor pasar dan ekonomi kecil.

Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 7 September 2020.

Dalam pasal 10 dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.

Isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid 19, Solo, Ahyani, mengatakan, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Solo menjadi sorotan karena kasusnya tinggi.

Luhut menggelar video konferensi dengan seluruh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahas upaya menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan.

“Salah satunya, dengan menyasar uji swab masif di klaster-klaster persebaran virus SARS CoV-2 dan memperketat protokol kesehatan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini