Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 7 September 2020.
Dalam pasal 10 dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.
Isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid 19, Solo, Ahyani, mengatakan, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Solo menjadi sorotan karena kasusnya tinggi.
Baca Juga:Duh! 1 Pasien Klaster Bu Fat Meninggal, Ada 40 Klaster Covid-19 di Semarang
Luhut menggelar video konferensi dengan seluruh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahas upaya menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan.
“Salah satunya, dengan menyasar uji swab masif di klaster-klaster persebaran virus SARS CoV-2 dan memperketat protokol kesehatan,” kata dia.