Wah, Orang Ini Cuci Bendera Merah Putih dengan Sikat WC

Bendera merah putih merupakan bagian dari simbol negara, bukan barang suci, namun sebagai warga negara yang baik mestinya harus menghormati bendera tersebut

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2020 | 13:51 WIB
Wah, Orang Ini Cuci Bendera Merah Putih dengan Sikat WC
Bendera Merah Putih dicuci pakai sikat WC. [schrenshoot akun Instagram maya.maya635)

SuaraJawaTengah.id - Aksi pelecehan Bendera Merah Putih kembali terjadi. Yaitu beredar video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC. 

Video yang menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC itu beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.

Namun video itu kembali diunggah oleh beberapa akun YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).

Bendera Merah Putih dicuci pakai sikat WC. [schrenshoot akun Instagram maya.maya635)
Bendera Merah Putih dicuci pakai sikat WC. [schrenshoot akun Instagram maya.maya635)

Lihat videonya klik DISINI

Baca Juga:Terciduk! Alasan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel Anak

Pada video tersebut, orang dalam video tersebut menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset. 

Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.

Video yang diunggah akun Instagram @maya.maya635 telah ditonton 43.453 tayangan sejak 30 Agustus 2020.

Video yang beredar tersebut membuat nitizen geram dan memberikan komentar.

"Kalau udah ketangkap aku mau sikat tu muka orangnya sama kayak dia sikat bendera Indonesia pakai sikat WC," tulis akun @suryadiningrat6.

Baca Juga:Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang

"Tolong segera diringkus penghina NKRI ini @divisihumaspolri @tni_angkatan_darat," @tulis akun @userdhiyaz.

"Biar tenar.. dasar gblk blm ajh satu keluarga diusir dari Indonesia," kata akun @singmanja05.

Belum diketahui siapa yang membuat video tersebut dan di mana orang dalam video itu tinggal.

Berikut bunyi hukum perusakan atau pelecehan Bendera Merah Putih milik Republik Indonesia: 

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan  kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini