Wah, Orang Ini Cuci Bendera Merah Putih dengan Sikat WC

Bendera merah putih merupakan bagian dari simbol negara, bukan barang suci, namun sebagai warga negara yang baik mestinya harus menghormati bendera tersebut

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2020 | 13:51 WIB
Wah, Orang Ini Cuci Bendera Merah Putih dengan Sikat WC
Bendera Merah Putih dicuci pakai sikat WC. [schrenshoot akun Instagram maya.maya635)

"Biar tenar.. dasar gblk blm ajh satu keluarga diusir dari Indonesia," kata akun @singmanja05.

Belum diketahui siapa yang membuat video tersebut dan di mana orang dalam video itu tinggal.

Berikut bunyi hukum perusakan atau pelecehan Bendera Merah Putih milik Republik Indonesia: 

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

Baca Juga:Terciduk! Alasan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel Anak

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan  kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Pasal 67

Baca Juga:Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini