Ini Syarat Gelar Konser Saat Pilkada, Jika Melanggar Dibubarkan Bawaslu

Bawaslu tidak akan segan untuk membubarkan konser musik yang digelar oleh pasangan calon maupun partai politik saat Pilkada 2020

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2020 | 17:50 WIB
Ini Syarat Gelar Konser Saat Pilkada, Jika Melanggar Dibubarkan Bawaslu
Penonton menyaksikan dari atap mobil terbuka pada konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraJawaTengah.id - Soal regulasi konser kampanye Pilkada 2020 saat pandemi, Bawaslu Kota Semarang tak segan-segan memberi sanksi tegas berupa pembubaran secara paksa jika terdapat kandidat yang masih ngeyel melanggar protokol Covid-19. 

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman mengatakan, dalam regulasinya konser musik memang diperbolehkan dengan syarat maksimal 100 orang yang hadir dalam konser tersebut. 

"Paling banyak peserta yang mengikuti 100 orang. Itu adalah angka maksimal yang harus dipatuhi," jelasnya, Jumat (18/9/2020). 

Meski konser musik secara regulasi dibolehkan KPU, untuk menggelar konser tetap harus berkoordinasi dengan beberapa pihak yang berkepentingan. Yaitu harus memiliki izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas penanganan Covid-19. 

Baca Juga:Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring

"Untuk mencegah episentrum baru, jika nanti di Semarang ada yang melakukan konser untuk kampanye harus melalui ijin pemerintah daerah dan gugus tugas," ucapnya.

Jika kandidat Pilkada tetap nakal melakukan konser tanpa izin, maka pihaknya tak akan segan untuk membubarkannya. Hal itu harus ia lakukan karena kondisi Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi. 

"Ini sebagai langkah pencegahan karena Kota Semarang angka Covid-19 masih tinggi. Saya harap data tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan rekomendasi bagi para kandidat," paparnya. 

Tak hanya itu, meski para kandidat sudah mendapatkan ijin namun tetap melanggar protokol Covid-19, pihaknya juga tidak akan main-main.

Pertama ia akan berkordinasi dengan KPU untuk meminta memberi himbauan. Namun, jika imbauan KPU disepelekan maka tak segan-segan ia akan membubarka.

Baca Juga:Calon Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Politik Curang, Benarkah?

"Kalaupun sudah mendapatkan ijin tapi masih melanggar protokol Covid-19, maka kami tak segan untuk membubarkan," tegasnya. 

Sementara itu, ketua DPRD Kota Semarang sekaligus ketua tim kemenangan Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita), Kadarlusman mengatakan soal konser musik yang berhak mengeluarkan ijin adalah gubernur selalu ketua gugus tugas Covid-19. 

"Terkait apa saja yg bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan dalam kegiatan kampanye, KPU tentu tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya. 

Menurutnya, tim gugus tugas dan KPU merupakan dia pihak yang bisa menentukan. Hal itu disebabkan gugus tugas dan KPU yang paling tau kondisi di daerah masing-masing. 

"Yang paling tau itu gugus tugas dan KPU, dan yang mengizinkan juga mereka. Jadi mereka yang paling tau gimana kondisinya," imbuhnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini