SuaraJawaTengah.id - Mengenakan hijab atau kerudung identik dengan identitas orang itu memeluk agama Islam. Bagi umat islam hijab merupakan sebagai penutup aurat bagi wanita muslim (muslimah).
Namun seiring berjalannya waktu, muncul beragam tafsiran mengenai aturan kewajiban memakai hijab. Berhijab atau berkerudung juga dilakukan oleh umat non muslim.
Terlebih dengan adanya anggapan hijab merupakan budaya, karena kekinian digandrungi dan menjadi bagian trend fashion wanita.
Aktivis wanita sekaligus penulis, Nong Darol Mahmada melalui laman dw.com membagikan ulasan mengenai asal usul hijab.
Baca Juga:Nikita Mirzani Kembali Kenakan Hijab, Bikin Warganet Terharu
Ia mengatakan, semula kerudung atau jilbab dianggap sebagai penutup kepala. Namun mengalami pergeseran makna menjadi penutup aurat wanita dewasa sejak abad 4 Hijriyah.
Sementara pada zaman Nabi Muhammad, jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi anggota badan dari kepala hingga kaki wanita dewasa.

Meski syarat bernuansa islami, Nong menuturkan, konsep hijab sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh agama islam dan bahkan muncul sebelum kehadiran agama-agama Samawi (Yahudi, Kristen, dan Islam).
"Dalam kitab agama lain, muncul istilah serupa hijab seperti if'eret dalam Kitab Taurat dan zammah serta zaif ditemukan dalam Kitab Injil," ungkap Nong seperti dikutip dari DW Indonesia.
Di lain pihak, dalam agama Islam, ketentuan mengenai berhijab didasarkan pada dua ayat Al-Quran yakni Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31.
Baca Juga:Kembali Pakai Hijab, Nikita Mirzani Banjir Pujian Netizen
Nong lantas membedah makna yang terkandung dalam kedua ayat tersebut. Menurutnya, sebab diturunkannya aturan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor.