Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4 Ribu Orang

Pelanggaran bukan hanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, melainkan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2020 | 10:57 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4 Ribu Orang
Ilustrasi menggunakan masker di tempat umum.[Pexels/Anna Shvets]

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak