SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemik Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis (24/9/2020), membenarkan pemeriksaan terhadap wakil rakyat yang menggelar konser yang diduga tanpa izin dari kepolisian itu.
"Ya, (diperiksa) di Tegal," kata Wihastono seperti dilansir Antara.
Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan pelanggara hukum yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Tegal itu.
Baca Juga:Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan
Ia menuturkan penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap gelaran konser dangdut itu.
"Masih kami kumpulkan fakta hukumnya dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19.
Baca Juga:Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ngaku Sudah Izin