Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan

Dangdutan disaat pandemi membuat perhatian banyak pihak, selain melanggar protokol kesehatan, acara itu digelar oleh pejabat Kota Tegal

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 September 2020 | 07:09 WIB
Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ilegal, Tapi Tak Dibubarkan
Tangkapan layar unggahan di Instagram. (Instagram/@memoefriantto).

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo mengklaim acara hajatan disertai konser dangdut yang digelarnya sudah mengantongi izin. 

Kepolisian mengakui sudah memberikan izin keramaian acara yang digelar pada Rabu (23/9/2020) tersebut. Namun, izin itu akhirnya dicabut setelah muncul kehebohan di media sosial.

Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno mengatakan,‎ izin acara hajatan diajukan Wasmad Edi Susilo selaku tuan rumah hajatan pada 1 September. 

"Izin acara itu sudah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan arahan dari pimpinan kami. Izin itu disertai surat pernyataan akan mematuhi ketentuan, salah satunya menerapkan protokol kesehatan," kata Juharno, Rabu (23/9/2020) malam.

Baca Juga:Erick Thohir Gaungkan Semangat Gotong Royong Tangani Covid-19

Menurut‎ dia, pelaksanaan acara hajatan berdasarkan pantauannya di lokasi sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk tamu undangan sudah dilaksanakan protokol kesehatan di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan cindermata masker bagi tamu yang tidak bawa masker, pengecekan suhu tubuh, dan physical distancing," ucapnya.

Juharno‎ menyebut izin yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk acara hajatan. Adapun acara konser dangdut yang turut digelar tuan rumah menurut dia tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

"Dari awal kami sudah minta bahwa hiburan sebatas untuk mengiringi tamu makan siang saja. Tetapi pada faktanya ada panggung besar sehingga ada kerumunan massa," tandasnya.

Karena itu Juharno mengatakan Rabu sore pihaknya resmi mencabut izin keramaian yang sebelumnya dikeluarkan. Pencabutan itu juga dilakukan atas perintah Kapolda Jateng.

Baca Juga:Surat Terbuka Para Nakes kepada Presiden Jokowi

“Izin saya cabut dan saya bilang, kalau Pak Wasmad tetap melaksanakan berarti acara panjenengan tersebut sifatnya ilegal. ‎Kalau terjadi apa-apa misalnya menimbulkan klaster baru berarti panjenengan bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski izin sudah dicabut, hajatan dan konser dangdut ternyata tetap berlangsung hingga malam hari tanpa ada aparat berwenang yang membubarkan.

Bahkan, warga yang mendatangi Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton bertambah banyak hingga menuai kritikan masyarakat di media sosial.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo angkat bicara setelah disorot karena menggelar hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Wasmad berkilah sudah mengajukan izin untuk menggelar hajatan pernikahan dan sunatan anaknya sejak sebulan yang lalu

"Izinnya dari mulai dari RT, RW sampai muspika (kecamatan)," kata Wasmad, Kamis (24/9/2020).

Legislator dari Partai Golkar itu mengatakan, saat izin diajukan, belum terjadi peningkatan Covid-19 di Kota Tegal. "Saat itu sudah aman dan terkendali. Jadi izinnya sebelum ada peningkatan kasus," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak