Dihantam Covid-19, Pengusaha Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan UMK 2021

Pandemi Covid-19 menghantam ekonomi Indonesia, para pengusaha berharap pemerintah tak menaikan UMK 2021

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 September 2020 | 16:00 WIB
Dihantam Covid-19, Pengusaha Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan UMK 2021
[Suara.com/Ema Rohimah]

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.

Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi. Tentunya sikap buruh ini berbeda dengan pendapat pengusaha di Jateng.

“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, hand sanitizer, dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia.

Baca Juga:Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini