Antisipasi Klaster Covid-19, Pemkot Solo Perketat Izin Hajatan

Penyelenggaraan hajatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 07:20 WIB
Antisipasi Klaster Covid-19, Pemkot Solo Perketat Izin Hajatan
Ilustrasi Pernikahan Adat Jawa (Dok Suara.com)

Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besan boleh tidak memakai masker. Namun, pesta harus dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.

Jumlah kasus positif Covid-19 Kota Solo hingga Senin (28/9/2020) tercatat sebanyak 667 orang. Perinciannya, 39 kasus positif Covid-19 Solo rawat inap, 98 orang isolasi mandiri, 501 orang sembuh.

Sementara jumlah kasus Covid-19 yang meniggal dunia ada 29 orang. Jumlah ini bertambah satu orang pada Senin, yakni seorang perempuan lansia asal Kadipiro, Banjarsari.

Baca Juga:Bakal Ada Pelanggaran Protokol saat Kampanye, Bawaslu Diminta Konsisten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini