Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku berinisial IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10) setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal, kata dia, IDR mengaku telah memerantarakan L dan MS kepada MY.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran terhadap MY dan berhasil mengamankannya. Dari interogasi terhadap MY, polisi memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp 500 ribu.
"Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan," katanya.
Baca Juga:Suami Jual Istri ke India, Terancam 12 Tahun Penjara
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.