Tolak UU Cipta Kerja, SPN Magelang Mengadu ke DPRD

Tidak turun ke jalan dan mogok kerja, SPN Magelang lebih memilih mengadukan UU Cipta Kerja ke DPRD

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:21 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, SPN Magelang Mengadu ke DPRD
Perwakilan SPN Kabupaten Magelang menemui anggota Dewan. Menolak pengesahan UU Cipta Kerja. (Suara.com/ Angga Haksoro).

SuaraJawaTengah.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka tidak demo turun ke jalan, mereka memilih mengadukan nasib buruh ke anggota dewan daerah.

Para buruh mengaku sudah menyampaikan aspirasi menolak RUU Cipta Kerja melalui DPRD Magelang untuk diteruskan ke Dewan Provinsi dan DPR RI.

“Kami audiensi dengan dewan (DPRD). Semalam di Senayan sudah disahkan. Ini sifatnya cuman aksi keprihatinan. Menyampaikan surat keprihatinan kepada DPR RI,” kata Wakil Ketua DPC SPN Magelang, Misbakhul Munir kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Dalam surat keprihatinan yang disampaikan perwakilan 10 orang anggota SPN, para buruh menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja akan merugikan kaum pekerja.  

Baca Juga:Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Tidak Ada Sweeping

UU Cipta Kerja antara lain membolehkan sistem kontrak (outsourcing) yang bakal merugikan buruh. Selain tidak ada jaminan upah yang layak, sistem kontrak juga menyebabkan buruh dapat dipecat perusahaan secara sepihak.

“Sudah terjadi banyak pelanggaran. Semua (pengusaha) pinginoutsourcing, terlebih setelah sekarang dibebaskan,” kata Misbakhul.

Menurut Misbakhul mayoritas anggota SPN adalah buruh yang bekerja di sektor padat karya. Mereka tidak memiliki ketrampilan khusus yang seharusnya dilindungi undang-undang.

“Ya jelas-jelas nasib buruh seperti apa? Apalagi di sektor kami, SPN anggotanya lebih banyak di sektor padat karya. Notabene dia tidak punya keterampilan khusus dan itu pekerja-pekerja yang perlu dilindungi,” ujarnya.

Para buruh menilai, pengesahan UU Cipta Kerja, mengurangi kehadiran negara dalam upaya melindungi hak kaum pekerja. UU ini antara lain mengesahkan sistem kontrak seumur hidup untuk seluruh bidang usaha.

Baca Juga:Panas Terik Buruh Tangerang Demo UU Cipta Kerja, Jalan Jakarta-Serang Macet

“Kontrak bisa seumur hidup, outsourcing bisa di segala bidang usaha. Itu yang sangat-sangat merugikan. Dengan dua poin itu saja sudah menghilangkan hak buruh sehingga masa kerja tidak jelas.”

Ditanya soal langkah politik dan organisasi menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja, Misbakhul Munir mengaku masih menunggu instruksi pimpinan pusat SPN.

“Nanti apa yang diinstruksikan dari pusat, kami ikut.”

Diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno, perwakilan buruh meminta aspirasi ini disampaikan ke anggota dewan di Jakarta. Sebab buruh pernah mengajukan penolakan melalui Badan Legislatif DPR RI namun tidak ditanggapi.  

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno menerima aspirasi buruh dan akan meneruskannya ke DPR RI.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini