Hore! BLT UMKM Cair Pekan Ini, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Tiga juta pelaku usaha mikro akan mendapat BLT atau tambahan modal Rp2,4 juta

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 07:12 WIB
Hore! BLT UMKM Cair Pekan Ini, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Bantuan Presiden atau Banpres Produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tahap 2 yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai disalurkan pekan ini.

Ia mengatakan sesuai target Banpres Produktif usaha mikro akan diberikan kepada total 12 juta usaha mikro UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.

“Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," ujar Teten dilansir dari Ayosemarang.com Kamis, (8/10/2020).

Diketahui, pada tahap 1 BLT UMKM Rp2,4 juta pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan dampak pandemi Covid-19 itu kepada total 9 juta usaha mikro.

Baca Juga:Soal Isu Mengcovidkan Pasien, Ini Penjelasan RSU Negara

Teten menyebutkan berdasarkan survei, Banpres Produktif dianggap paling tepat dan paling dibutuhkan pelaku usaha mikro yang selama pandemi modal kerjanya tergerus oleh kebutuhan konsumsi keluarga karena pendapatannya menurun.

“Karena itu program ini dengan cepat terserap, tentu dengan dukungan berbagai pihak baik Himbara, koperasi, pemda dan kementerian atau lembaga yang memang banyak melakukan pendampingan di UMKM," katanya.

Pihaknya, lanjut Teten, bakal memastikan penyaluran dari aspek pemerataan antar daerah ketepatan sasaran lalu kecepatan menjadi fokus utama karena program ini diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini, bisa dengan cara datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga:Satgas Covid-19 Ingatkan Demonstrasi Omnimbus Law Jangan Jadi Klaster Baru

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini