Daop 4 Semarang, Catat 49 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang

Menjaga keselamatan, masyarakat diimbau mematuhi aturan di perlintasan kereta api

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:01 WIB
Daop 4 Semarang, Catat 49 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang. (dok).

SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga akhir September 2020. 

Manajer Humas KAI Daop IV Semarnag, Krisbiyantoro menerangkan, jumlah tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain,” kata Krisbiyanto dilansir dari Ayosemarang.com, Jumat (9/10/2020).

Ia merinci, hingga akhir September 2020, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali. Rinciannya, 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah. 

Baca Juga:Bentrok Pecah di Kartasura, Satu Truk Satpol PP Dibakar Massa

Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga:Demo Tolak UU Cipta Kerja Juga Berlangsung di Kudus

“Sekali lagi kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini