Zainal Petir: Moeldoko dan Ganjar Jangan Bikin Gaduh

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diminta menyampaikan pernyataan yang bijak dan hati-hati

Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Zainal Petir: Moeldoko dan Ganjar Jangan Bikin Gaduh
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo saat meresmikan rumah sakit di Biak, (8/10) (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, minta kepada Moeldoko dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan pernyataan yang bijak dan hati-hati.

Terkait isu rumah sakit gampang memberikan status Covid-19 kepada pasien meninggal dunia.

Moeldoko dan Ganjar diminta jangan memperkeruh isu yang belum jelas sumbernya. Mestinya cari dulu duduk permasalahannya. Jangan langsung buru-buru disampaikan ke publik.

"Seperti ini kan justru menimbulkan persepsi yang berdampak penurunan kepercayaan masyarakat, juga mendiskreditkan serta membuat gelisah tenaga kesehatan dan rumah sakit. Mereka merasa tidak meng-covid-kan. Tapi isu yang belum benar itu berkembang makin liar,” kata Zainal Petir, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:Tambah 3.546, Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Mencapai 255.027 Orang

Zainal menambahkan, Gubernur Ganjar dan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP), jabatan yang dikukuhkan dengan Pepres 83 Tahun 2019 tentang KSP.

Berfungsi memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Harusnya memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak gaduh. Artinya, masyarakat diberi pemahaman dan ruma sakin dibikin nyaman. Supaya penanganan pandemi Covid-19 bisa tertangani secara efektif, efisien, dan berstandar.

Rumah sakit dan dokter, jelas Zainal, tidak gegabah meng-covid-kan pasien. Tidak ada celah. Mereka sangat transparan.

Mereka itu menjalankan perintah Menteri Terawan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang mengatur tata laksana pasien kasus suspek, probable dan konfirmasi.

Baca Juga:Anies Terapkan PSBB Transisi, Ganjil-genap di Jakarta Belum Berlaku Besok

Juga KMK 446 Tahun 2020 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Infeksi Emerging bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid 19.

“Misal, kasus suspek, ada ISPA, batuk, pilek, nafas sesak, selama 14 hari sebelumnya kontak dengan orang konfirmasi Covid kemudian meninggal. Atau kasus probable ISPA berat meninggal dengan gambaran klinis menyakinkan Covid-19 dan belum ada pemeriksaan swab lab PCR, maka diperlakuan ketentuan sebagai meninggal Covid walaupun bukan Covid,"

"Jadi sambil menunggu hasil lab, jenazah dipeti dan dimakamkan pihak RS, itu protokol covid. Kan tidak mungkin menunggu hasil lab PCR yang kadang baru terbaca rata-rata 1 hingga 3 hari, padahal jenazah harus segera dimakamkan,” ujar Zainal.

Lebih lanjut Zainal minta Moeldoko dan Ganjar mencari solusi supaya laboratorium Biomolekuler PCR diperbanyak di daerah-daerah.

Biar rumah sakit cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan PCR. Apakah konfirmasi covid atau tidak, cukup 4-6 jam.

“Coba Moeldoko dan Ganjar nambah kuota pemeriksaan, yang biasanya 2 shift menjadi 3 shift, misalnya. Juga menambah SDM baik itu dokter, analis maupun tenaga adminsitrasi. Tentunya harus siapkan anggaran lebih besar juga,” kata Zainal.

Sebelumnya Moeldoko dan Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (1/10/2020), membahas sejumlah hal terkait penanganan Covid-19 dan isu yang berkembang tentang rumah sakit yang meng-covid-kan pasien yang meninggal dunia. Untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Mereka sepakat meminta pihak rumah sakit bersikap jujur mengenai data kematian pasien agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan mereka menjadi polemik dan gaduh. Ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto, dan ketua Perhimpunan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi ramai-ramai membantah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak