“Misal, kasus suspek, ada ISPA, batuk, pilek, nafas sesak, selama 14 hari sebelumnya kontak dengan orang konfirmasi Covid kemudian meninggal. Atau kasus probable ISPA berat meninggal dengan gambaran klinis menyakinkan Covid-19 dan belum ada pemeriksaan swab lab PCR, maka diperlakuan ketentuan sebagai meninggal Covid walaupun bukan Covid,"
"Jadi sambil menunggu hasil lab, jenazah dipeti dan dimakamkan pihak RS, itu protokol covid. Kan tidak mungkin menunggu hasil lab PCR yang kadang baru terbaca rata-rata 1 hingga 3 hari, padahal jenazah harus segera dimakamkan,” ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal minta Moeldoko dan Ganjar mencari solusi supaya laboratorium Biomolekuler PCR diperbanyak di daerah-daerah.
Biar rumah sakit cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan PCR. Apakah konfirmasi covid atau tidak, cukup 4-6 jam.
Baca Juga:Tambah 3.546, Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Mencapai 255.027 Orang
“Coba Moeldoko dan Ganjar nambah kuota pemeriksaan, yang biasanya 2 shift menjadi 3 shift, misalnya. Juga menambah SDM baik itu dokter, analis maupun tenaga adminsitrasi. Tentunya harus siapkan anggaran lebih besar juga,” kata Zainal.
Sebelumnya Moeldoko dan Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (1/10/2020), membahas sejumlah hal terkait penanganan Covid-19 dan isu yang berkembang tentang rumah sakit yang meng-covid-kan pasien yang meninggal dunia. Untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Mereka sepakat meminta pihak rumah sakit bersikap jujur mengenai data kematian pasien agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan mereka menjadi polemik dan gaduh. Ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto, dan ketua Perhimpunan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi ramai-ramai membantah.