SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 77 bidang tanah di tiga desa yang terkena proyek pembangunan Waduk Pidekso, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah hingga Oktober belum dibebaskan.
Pembebasan lahan terdampak proyek Waduk Pidekso Wonogiri belum selesai karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk pembayaran ganti rugi. Pihak terkait sudah menyiapkan anggaran ganti rugi sekitar Rp9 miliar.
Informasi yang dihimpun Solopos.com -- jaringan Suara.com, dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo atau BBWSBS pada Rabu (14/10/2020), sebanyak 77 bidang tanah itu terdiri atas 68 lahan masyarakat dan sembilan bidang tanah kas desa, wakaf, dan tanah negara.
Dari 77 bidang tersebut 43 bidang seluas 33.580 m2 atau 3,35 hektare atau ha sudah divalidasi pelaksana pengadaan tanah atau P2T.
Baca Juga:Suaminya Jadi Perantau, 11 Ibu Hamil di Wonogiri Positif Covid-19
Dari 43 bidang tanah itu sebanyak 29 bidang di Desa Pidekso dan 14 bidang di Desa Tukulrejo, keduanya Kecamatan Giriwoyo. Nilai ganti rugi untuk 43 bidang lahan itu mencapai Rp4,27 miliar.
Sementara, 34 bidang lainnya seluas 28.603 m2 atau 2,86 ha masih proses validasi P2T. Sebanyak tujuh bidang di Pidekso dan 27 bidang lainnya di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno. Nilai ganti rugi senilai Rp4,81 miliar.
Total lahan terdampak proyek sebanyak 1.634 bidang atau seluas 302,47 ha. Total anggaran pembebasan lahan yang disiapkan senilai lebih kurang Rp703 miliar.
Nilai Ganti Rugi Dibayarkan
Berdasar data itu berarti 1.557 bidang tanah atau lebih dari 98 persen sudah dibebaskan. Ganti rugi yang sudah dibayarkan senilai lebih kurang Rp693,909 miliar. Pembebasan lahan terdampak proyek dimulai 10 Mei 2018. Proyek ditarget 25 Desember 2021.
Baca Juga:Komnas HAM Investigasi Laporan Pelanggaran Saat Pembebasan Lahan Mandalika
Kepala Seksi Bendungan BBWSBS, Khoirul Murod, saat ditemui di Wonogiri, belum lama ini, menyampaikan pembebasan lahan belum sepenuhnya rampung disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya masih adanya perbedaan persepsi antara Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN selaku kuasa pengguna atau penyedia anggaran dengan Badan Pertanahan Negara atau BPN dalam menafsirkan regulasi.
Sesuai ketentuan, LMAN berwenang menambah syarat yang ditentukan jika diperlukan. Pada sisi lain, masih ada pemilik lahan yang belum melengkapi syarat tambahan tersebut.
Faktor lainnya belum ada ketegasan bisa tidaknya tanah negara yang dikuasai masyarakat diganti rugi. “Pandemi Covid-19 juga menjadi kendala,” kata Khoirul.
Percepatan Pemenuhan Persyaratan
Oleh karena itu BBWSBS menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, belum lama ini, membahas penyelesaian pembebasan 77 bidang tanah tersebut. Salah satu hal yang dibahas ihwal percepatan pemenuhan persyaratan.
Terpisah, Kepala Desa atau Kades Sendangsari, Anom Wibowo, mengatakan dari ratusan kini hanya tinggal kurang dari 10 bidang tanah yang belum selesai dibebaskan.
Proses ganti rugi belum rampung hingga sekarang lantaran sebelumnya warga tak kunjung melengkapi berkas mengingat mereka sibuk bekerja. Ada juga pemilik lahan yang merantau sehingga tak bisa melengkapi berkas dengan optimal.
“Yang belum selesai dibebaskan ada tiga bidang tanah warga. Itu karena ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti ruginya ada juga yang belum melengkapi persyaratan. Lahan lainnya yang belum selesai dibebaskan berstatus tanah wakaf,” kata Anom Wibowo.