Ini 3 Fakta Menarik, Prajurit TNI Berhubungan Intim dengan Juniornya

Prajurit TNI itu akhirnya dipecat dan dihukum 1 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 09:03 WIB
Ini 3 Fakta Menarik, Prajurit TNI Berhubungan Intim dengan Juniornya
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)
Prajurit TNI dan personel Polri melaksanakan Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Prajurit TNI dan personel Polri melaksanakan Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis. Padahal terdakwa adalah prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah sangat dilarang. 

“Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis,” ucap majelis.

Baca Juga:MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini