SuaraJawaTengah.id - Kabar kurang sedap berembus dari pesaing Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo, Bagyo Wahono yang menjadi calon wali kota.
Bagyo dikabarkan menunggak tagihan PDAM hingga mencapai Rp 25 juta. Jumlah tunggakan tersebut diketahui merupakan akumulasi tagihan berbulan-bulan ditambah denda dan sanksi.
Selain itu, tagihan tunggakan tersebut didapat dari dua nomor pelanggan atas nama Bagyo dan istrinya.
Kepala Seksi Penertiban Perumda Toya Wening Bayu Tunggul Pamilih mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat tagihan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga:Gibran-Bagyo Umbar Keyakinan Menjelang Debat Pilkada Solo
"Saat tagihan menunggak selama tiga bulan itu, kami sudah berkirim surat agar segera dibayar dengan ancaman ditutup sementara. Kemudian saat bulan keempat, kami kirim surat lagi setiap saat sewaktu-waktu bisa ditutup total," seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (29/10/2020).
Bayu mengatakan saat tagihannya besar, pihaknya sudah memiliki nota kesepahaman dengan kejaksaan sebagai pengacara negara.
Untuk tagihan di atas Rp 10 juta bisa ditagih melalui mekanisme kejaksaan. Hingga saat ini, sudah tercatat ada 88 pelanggan dengan tunggakan di atas Rp 10 juta yang dipanggil kejaksaan.
“Ini untuk pelanggan yang alirannya sudah diputus tapi tidak segera membayar tunggakan. Tunggakan atas aliran yang diputus melekat di lokasi, siapapun yang menempati dia yang bertanggung jawab. Kejaksaan bisa menjadi mediator atau penengah, hingga menagih paksa,” sambung dia.
Bayu menyampaikan Bagyo Wahyono dan istrinya menunggak tagihan PDAM selama 33 bulan dari 2017-2019. Kedua tunggakan itu diakumulasikan mengingat berada di lokasi atau alamat yang sama.
Baca Juga:Penantang Gibran Rakabuming Gencar Blusukan, Ini Alasannya
“Lokasi pelanggan atas nama istrinya itu lebih dulu dibanding Pak Bagyo. Nah, aliran PDAM atas nama istrinya ditutup total karena tidak membayar tagihan hingga tunggakannya sekitar Rp 14 juta. Karena sudah ditutup total, Pak Bagyo melakukan permohonan pemasangan lagi atas nama dirinya. Kami kelolosan. Karena sebenarnya tidak boleh seperti itu,” imbuh Bayu.
Setelah ketahuan tunggakan tagihan PDAM atas nama sang istri belum lunas, maka aliran air milik Bagyo Wahyono pun ditutup.
“Lalu ketahuan, ada tagihan dari istrinya yang tidak terbayar, makanya aliran kami tutup lagi. Ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalur kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya. Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Makanya tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp 25 juta,” ucapnya.
Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan, mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Menurutnya, informasi tagihan atau tunggakan pelanggan bisa diakses siapapun. Setiap orang bisa mengecek tagihannya dengan menghubungi customer service.
“Sebenarnya ini bukan informasi yang dikecualikan UU KIP, atau UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, asal misalnya orang atas nama ini alamat ini maka customer service atau call center kami bisa memberikan informasi,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi, Bagyo Wahyono tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan yang dikirimkan ke aplikasi Whatsapp.
Saat awak pewarta mendatangi rumahnya, Bagyo Wahyono tidak di tempat dan rumahnya tampak sepi. Tim pemenangan juga tidak berkomentar terkait hal tersebut.