Kasus Ayah Ajak Anaknya Bunuh Diri, Heboh Surat Wasiat Isinya Mengejutkan

Dugaan percobaan bunuh diri tersebut, EG berhasil diselamatkan sedangkan anaknya IM meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Kasus Ayah Ajak Anaknya Bunuh Diri, Heboh Surat Wasiat Isinya Mengejutkan
Ilustrasi--Lokasi percobaan bunuh diri. (Suara.com/Andi)

SuaraJawaTengah.id - Selain diduga membunuh anaknnya, pria berinisial EG (48) diduga sempat menuliskan pesan saat hendak melakukan aksi bunuh diri.

Secarik kertas yang bertuliskan "Makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang" ditemukan ayah dan anak itu dalam kondisi tergeletak di kediamannya di Desa Ngembal Kulon, Kudus, Kamis (8/10/2020) pukul 17.00 WIB.

Disitat dari Antara, Jumat (30/10/2020), percobaan bunuh diri itu dilakukan EG karena dirinya merasa terpapar Corona. Namun, saat hendak berniat mengakhiri hidup, pelaku melihat anaknya tengah menonton televisi sendirian. EG pun langsung terpikir untuk menghabisinya juga.

Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ikut dibunuh.

Baca Juga:Merasa Kena Corona Nekat Bunuh Diri, Anak Lagi Nonton TV Ikut Dibunuh Ayah

Anak korban ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung dan EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.

Dugaan percobaan bunuh diri tersebut, EG berhasil diselamatkan sedangkan anaknya IM meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Setelah ditangkap, polisi pun telah memeriksa kejiwaaan dari EG terkait aksi nekatnya yang menewaskan sang anak. Tes kejiwaan itu dijalani EG di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Semarang.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tak ada tanda-tanda EG mengalami gangguan jiwa.

"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata dia.

Baca Juga:Gegara Pinjaman Online, Pria Sayat Tangan Pakai Cutter di Toilet Minimarket

Untuk saat ini, kata dia, pelakunya masih menjalani penahanan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak