Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Aa Gatot Sapaan akrabnya meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 08 November 2020 | 19:14 WIB
Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Mantan Ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti meninggal dunia. Aa Gatot Sapaan akrabnya  meninggal saat sedang menjalani vonis penjara di LP Cipinang.

Gatot Brajamusti disebut meninggal karena sakit stroke. Selama menjalani hukuman penjara, lelaki yang dekat dengan Reza Artamevia ini sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

"Sudah lama sudah hampir beberapa bulan di sana (RS) dirawatnya,"imbuhnya.

Baca Juga:4 Jejak Reza Artamevia Pakai Narkoba, Pernah Ditangkap Bersama Aa Gatot

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Baca Juga:Total Hukuman Aa Gatot 20 Tahun Bui, Reza Artamevia Membela

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak