Viral Polemik Surat Stafsus Milenial, Begini Respon Dema UIN Semarang

Beredar surat perintah yang salah tulis di media sosial, dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 November 2020 | 12:50 WIB
Viral Polemik Surat Stafsus Milenial, Begini Respon Dema UIN Semarang
Tangkap layar surat Stafsus milenial dicoret-coret warganet layaknya revisi skripsi

SuaraJawaTengah.id - Beredarnya foto Surat Perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral di media sosial.

Dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi. Lantaran foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @trendingtopiq pada Sabtu (7/11/2020).

Mendengar informasi tersebut, Dema UIN Walisongo Semarang, Rubait Burhan Rudaya sekaligus perwakilan yang juga di undang ke istana tidak terlalu mempermasalahkan.

Ia juga sudah mengetahui klarifikasi langsung dari Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf dari berbagai media.

Baca Juga:Rocky Gerung: Stafsus Milenial Cuma Patung Hidup Berkeliaran di Istana

"Jadi dikeluarkannya surat tersebut memang sudah sesuai aturan administrasi yang harus dilakukan ketika ada tamu di lingkungan istana," katanya saat dihubungi suarajawatengah.id

Rubait menambahkan surat itu bersifat internal dan surat tersebut perlu diberitahukan ke unit-unit kerja di lingkungan istana.

"Sebetulnya bukan tupoksi saya menjawab persoalan surat tersebut, kalau mau menanyakan detail surat itu bisa langsung ke pihak istana ataupun staff khusus milenialnya," ujarnya.

Dialog Terbuka

Dalam dialog dengan Staf Khusus Milenia Aminuddin, pihak Dema PTKIN menuntut dua point pembahasan yang kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:Typo Tingkat Dewa, Surat Stafsus Jokowi Direvisi Warganet Layaknya Skripsi

Rubait menjelaskan UU tersebut masih cacat secara formil dan materil. Jauh dari asas keterbukaan dan asas partisipasi publik.

Yang pertama, Rubait menyoroti tentang administrasi pemerintahan pada pasal 10 paragraf dua mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6.

" Dimana hak otonomi daerah dicabut, sentralisasi perizinan langsung ke pusat. Tentu ini mengkhianati reformasi, dimana daerah tidak lagi diberikan hak untuk mengelola daerahnya sendiri," ujarnya.

Kemudian yang kedua, mengenai persoalan penyederhanaan perizinan tanah. Bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak tercantum UU Nomor 32 Tahun 2009 bagian kedua pasal 93 tentang hak masyarakat dalam mempertahankan lingkungan.

"Dengan begitu pemerintah bisa melakukan penggusuran semena-mena dan masyarakat tidak punya hak untuk mempertahankan lingkungannya," ucapnya.

Sebelumnya Dema PTKIN mengirimkan surat permohonan dialog ke Istana pada tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak