Viral Polemik Surat Stafsus Milenial, Begini Respon Dema UIN Semarang

Beredar surat perintah yang salah tulis di media sosial, dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 09 November 2020 | 12:50 WIB
Viral Polemik Surat Stafsus Milenial, Begini Respon Dema UIN Semarang
Tangkap layar surat Stafsus milenial dicoret-coret warganet layaknya revisi skripsi

SuaraJawaTengah.id - Beredarnya foto Surat Perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral di media sosial.

Dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi. Lantaran foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @trendingtopiq pada Sabtu (7/11/2020).

Mendengar informasi tersebut, Dema UIN Walisongo Semarang, Rubait Burhan Rudaya sekaligus perwakilan yang juga di undang ke istana tidak terlalu mempermasalahkan.

Ia juga sudah mengetahui klarifikasi langsung dari Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf dari berbagai media.

Baca Juga:Rocky Gerung: Stafsus Milenial Cuma Patung Hidup Berkeliaran di Istana

"Jadi dikeluarkannya surat tersebut memang sudah sesuai aturan administrasi yang harus dilakukan ketika ada tamu di lingkungan istana," katanya saat dihubungi suarajawatengah.id

Rubait menambahkan surat itu bersifat internal dan surat tersebut perlu diberitahukan ke unit-unit kerja di lingkungan istana.

"Sebetulnya bukan tupoksi saya menjawab persoalan surat tersebut, kalau mau menanyakan detail surat itu bisa langsung ke pihak istana ataupun staff khusus milenialnya," ujarnya.

Dialog Terbuka

Dalam dialog dengan Staf Khusus Milenia Aminuddin, pihak Dema PTKIN menuntut dua point pembahasan yang kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:Typo Tingkat Dewa, Surat Stafsus Jokowi Direvisi Warganet Layaknya Skripsi

Rubait menjelaskan UU tersebut masih cacat secara formil dan materil. Jauh dari asas keterbukaan dan asas partisipasi publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini